detikFinanceSelasa, 28 Mei 2024 13:10 WIB
Biang Kerok 12 Bank Bangkrut hingga Dicabut Izin Usahanya
Sebanyak 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinyatakan bankrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024.











































