OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Kudus, LPS Jamin Dana Nasabah

OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Kudus, LPS Jamin Dana Nasabah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 22 Apr 2024 13:35 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi OJK. Foto: Grandyos Zafna
Semarang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus. Bank tersebut dinyatakan tidak bisa memulihkan kondisinya yang masuk predikat kurang baik dalam pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Hal itu sesuai keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. OJK sudah memasukkan bank itu dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan tanggal 10 April 2024.

"Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dikutip detikJateng dari keterangan resminya, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," imbuhnya.

Sumarjono menjelaskan, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS. Maka OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS itu.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS," jelasnya.

Sementara itu, LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia. LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam keterangan resmi.

Dijelaskan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Dimas mengimbau nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Dia juga mengimbau nasabah agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," terang Dimas.




(dil/rih)


Hide Ads