detikJabarSenin, 01 Jan 2024 20:00 WIB
Catat! Beli Gas 3 Kg Kini Wajib Tunjukkan KTP
Pembeli tabung gas LPG 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon kini wajib menunjukkan KTP.
detikJabarSenin, 01 Jan 2024 20:00 WIB
Pembeli tabung gas LPG 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon kini wajib menunjukkan KTP.
detikSumbagselSenin, 01 Jan 2024 12:32 WIB
Berikut aturan pemerintah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, ada pembelian gas LPG 3 kg, fotokopi KTP hingga pajak rokok elektrik.
detikFinanceSenin, 01 Jan 2024 11:29 WIB
Mulai hari ini, Senin 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.
detikFinanceSenin, 01 Jan 2024 11:01 WIB
Kementerian ESDM telah menetapkan mulai hari ini pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.
detikFinanceKamis, 28 Des 2023 20:30 WIB
Pemerintah memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg aman.
detikBaliRabu, 27 Des 2023 20:01 WIB
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengingatkan masyarakat yang hendak membeli gas LPG 3 kg wajib mendaftar dan membawa KTP, mulai 1 Januari 2024.
detikFinanceSabtu, 23 Des 2023 14:45 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Kementerian ESDM menyebut hanya pengguna tertentu yang telah terdata yang bisa membeli LPG 3 kg.
detikFinanceSabtu, 23 Des 2023 08:43 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dengan mendaftar menggunakan KTP maka menjadi jelas konsumen yang layak menerima LPG 3 kg.
detikSumutRabu, 20 Des 2023 11:10 WIB
Per 1 Januari 2024, warga yang hendak membeli LPG 3 Kg harus sudah terdaftar sebagai target sasaran penyaluran. Pendaftaran dilakukan dengan KTP.
detikFinanceRabu, 20 Des 2023 07:30 WIB
Tak semua orang bisa membeli LPG 3 kg mulai tahun depan. Hanya mereka yang terdata yang bisa membeli tabung gas melon tersebut.