
Dugaan Korupsi LPD Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, yakni IWJ dan NWSY.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, yakni IWJ dan NWSY.
6 orang dipanggil untuk melengkapi kekurangan audit internal Kejari Denpasar guna melengkapi seluruh alat bukti yang memang dibutuhkan
Warga Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan melayangkan keberatan dan protes.