detikSumutSabtu, 28 Jun 2025 14:00 WIB
Alasan RK Gugat Lisa Mariana Rp 105 M
Kuasa hukum Ridwan Kamil menggugat Lisa Mariana Rp 105 miliar karena pencemaran nama baik dan kerugian materil serta immateril. Ini alasannya.
detikSumutSabtu, 28 Jun 2025 14:00 WIB
Kuasa hukum Ridwan Kamil menggugat Lisa Mariana Rp 105 miliar karena pencemaran nama baik dan kerugian materil serta immateril. Ini alasannya.
detikNewsSabtu, 28 Jun 2025 08:45 WIB
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslimin Butar-butar, membeberkan alasan kliennya menggugat Lisa Mariana hingga Rp 105 miliar. Apa alasannya?
detikNewsJumat, 27 Jun 2025 20:15 WIB
Perseteruan antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana memasuki babak baru. RK menggugat Lisa Mariana hingga kedua pihak saling tuduh halusinasi.
detikNewsJumat, 27 Jun 2025 11:36 WIB
Pihak Lisa Mariana menilai gugatan perdata Ridwan Kamil (RK) senilai Rp 105 miliar merupakan halusinasi. Pengacara RK menjawab fakta dibuktikan di sidang.
detikNewsJumat, 27 Jun 2025 07:16 WIB
Lisa Mariana menilai gugatan perdata Ridwan Kamil senilai Rp 105 miliar halu dan tak berdasar hukum. Lisa siap menghadapi gugatan itu.
detikJabarRabu, 25 Jun 2025 19:03 WIB
Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana senilai Rp 105 miliar terkait tuduhan perselingkuhan. Gugatan ini juga menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik.
detikJatengRabu, 25 Jun 2025 18:40 WIB
Pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dalam perkara perselingkuhan yang digugat ke Pengadilan Negeri Bandung. Berikut penjelasan pengacara RK.
detikNewsRabu, 25 Jun 2025 17:11 WIB
Pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dalam perkara perselingkuhan yang digugat ke Pengadilan Negeri Bandung senilai Rp 105 miliar.
detikJabarMinggu, 22 Jun 2025 19:30 WIB
Ridwan Kamil terlibat sengketa hukum dengan Lisa Mariana terkait klaim anak dan ganti rugi. Sidang berlanjut dengan tantangan dari kedua pihak.
detikJatimMinggu, 22 Jun 2025 14:45 WIB
Polisi menyelidiki dugaan penipuan piama oleh Lisa Mariana. Pelapor AA mengaku dirugikan Rp 1,8 juta setelah barang yang dipesan tidak diterima.