Lisa Mariana digugat balik oleh pihak Ridwan Kamil (RK) secara perdata dengan nilai Rp 105 miliar dalam perkara perselingkuhan yang digugat ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir detikNews, gugatan balik pihak RK itu diajukan ke PN Bandung hari ini sekaligus memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.
"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," kata pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban," sambungnya.
Muslim mengatakan gugatan perdata itu diajukan lantaran Lisa Mariana disebut telah merugikan nama baik Ridwan Kamil.
"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kubu Ridwan Kamil mengklaim mengantongi kebohongan Lisa Mariana setelah Lisa membongkar dugaan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.
Seusai sidang pembacaan gugatan Lisa Mariana, Kamis (19/6), pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S Hartojo, mengatakan dugaan kebohongan sudah muncul dari usia kehamilan hingga persalinan Lisa.
Menurut Heribertus, Lisa Mariana melahirkan anaknya pada Januari 2022. Sedangkan pertemuan Lisa dengan Ridwan Kamil terjadi pada Juni 2021.
"Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas gitu loh. Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun tidak terbukti, tidak nyambung gitu," kata Heribertus di PN Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (19/6/2025).
Heribertus saat itu menambahkan, Lisa Mariana selalu mendesak Ridwan Kamil untuk tes DNA. Menurut dia, semestinya Lisa sendiri yang punya bukti tes DNA itu sebelum mengajukan hak identitas anak di pengadilan.
"Dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK, dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, (kalau) terbukti, baru ngajuin gugatan," ucap Heribertus.
(dil/apu)