
Hal Memberatkan Vonis 17 Tahun Bui Linda: Nikmati Untung Jual Sabu
Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Linda Pujiastuti alias Anita dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Linda divonis 17 tahun bui.
"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati, karena dikatakan bahwa saya tidak telah menipu beliau," kata Linda Pudjiastuti.
Linda yang ikut dijerat dalam perkara narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu membuat sejumlah pengakuan mengejutkan sepanjang persidangan.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya apakah Linda meyakini uang hasil penjualan sabu itu diterima oleh Teddy.
Saksi sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Linda, mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy.
AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil sabu.
Jaksa mengungkap Irjen Teddy Minahasa memberikan arahan kepada AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.