
Libur Natal 2021, Simak Aturan Pemerintah soal Tempat Wisata
Libur Natal 2021 jatuh pada hari Sabtu, (25/12/2021). Pemerintah membuat kebijakan khusus di akhir tahun. Ini isinya.
Libur Natal 2021 jatuh pada hari Sabtu, (25/12/2021). Pemerintah membuat kebijakan khusus di akhir tahun. Ini isinya.
Pemprov DKI mempertimbangkan pemberlakuan syarat SIKM saat PPKM level 3. Wagub DKI Riza Patria mengatakan rencananya SIKM akan diberlakukan selama libur Nataru.
Pemerintah berencana memberlakukan PPKM Level 3 saat Nataru. Dispar Bantul minta pelaku wisata jangan khawatir.
Rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru bakal berbeda di setiap daerah. Di DIY objek wisata masih tetap buka.
"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun," kata Wiku.
Pemerintah berencana memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada akhir tahun. PHRI Gunungkidul berharap tidak ada penutupan objek wisata.
Industri pariwisata Banten dari Anyer sampai Carita mendukung penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Menurut mereka, kebijakan ini tidak memberatkan.
Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru. Selain itu, ada juga sejumlah larangan yang diberlakukan.
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama massa libur Natal dan tahun baru. Pemerintah mengusulkan sejumlah kegiatan tak digelar.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal terbaru soal aturan pengetatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.