
Divonis Bersalah di Kasus Perselingkuhan, Letkol AH Dihukum 8 Bulan Penjara
Dilmiti I Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Letkol AH dalam kasus perselingkuhan. Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan zina.
Dilmiti I Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Letkol AH dalam kasus perselingkuhan. Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan zina.
Letkol AH dituntut 1 tahun penjara dengan dugaan berselingkuh dengan istri orang lain.