
Nggak Bayar Duit Lembur Pilkada ke Pegawai, Awas Masuk Bui Bos!
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) hari ini berlaku sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu berlaku juga untuk daerah yang tak melaksanakan Pilkada.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) hari ini berlaku sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu berlaku juga untuk daerah yang tak melaksanakan Pilkada.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para pengusaha untuk membayar uang lembur ke pekerja yang masuk saat libur Pilkada ini.
Jokowi tetapkan Pilkada 2020 jadi hari libur nasional sesuai Keppres Nomor 22 Tahun 2020. Menaker menegaskan karyawan yang masuk berhak mendapat upah lembur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan apabila ada pegawai yang harus masuk pada hari Pilkada, maka berhak mendapatkan upah lembur.
Omnibus Law baru saja diundangkan, salah satu babnya mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Dilihat detikcom pada salinan UU no 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Selasa (3/11/2020), aturan mengenai jam kerja lembur diatur dalam pasal 81.