
Unggah Anggaran Lem Aibon, William Dinyatakan Langgar Kode Etik DPRD DKI
BK DPRD DKI memutuskan William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
BK DPRD DKI memutuskan William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
Anggota DPRD DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana dilaporkan ke badan kehormatan. William mengaku siap apabila nanti disanksi demi transparansi anggaran.
"Kalau mau lebih detil lagi di cek siapa sih pemilik supplier-supplier ini, jangan-jangan atau dugaan kita bersama suppliernya adalah elit-elit DPRD."
Sistem Smart APBD yang dicetuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukanlah hal yang mustahil. Namun memang membutuhkan upaya yang serius dan berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin mempublikasikan anggaran pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bermasalah. Lantas bagaimana soal transparansi?
Berita terpopuler detikFinance Rabu (6/11/2019) adalah tentang sederet anggaran aneh di daftar rencana anggaran 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rencana anggaran 2020 DKI Jakarta belakangan ini jadi sorotan. Salah satunya adalah soal lem aibon. Ini kronologinya
Dalam beberapa hari terakhir rencana anggaran DKI tahun 2020 menjadi sorotan publik karena ada beberapa anggaran yang dianggap janggal atau aneh.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI William Aditya dilaporkan ke BK DPRD lantaran dianggap melanggar kode etik. BK menilai anggaran itu belum layak dipublikasikan.
Anggota PSI DPRD DKI itu dilaporkan karena mengunggah rencana anggaran pembelian lem Aibon Rp 82,8 miliar yang masih pembahasan.