
Kronologi Bolt Tutup, Diawali dari Tunggakan BHP Frekuensi
Layanan Bolt tutup pada hari Jumat (28/12/2018) lalu, menyusul kasus tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Berikut kronologinya.
Layanan Bolt tutup pada hari Jumat (28/12/2018) lalu, menyusul kasus tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Berikut kronologinya.
Internux membuat gempar industri telekomunikasi Indonesia saat melahirkan Bolt. Sayang usianya tidak panjang, kini layanan Bolt ditutup.
Layanan Bolt kini resmi ditutup, tapi tetap yang beranggapan bahwa Kementerian Kominfo lambat dalam melakukannya. Begini respons Kominfo.
Layanan Bolt tutup hari ini. Tapi pemerintah tetap akan menagih utang pembayaran BHP frekuensi 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Kominfo memastikan bahwa penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) tak mempengaruhi layanan TV dan internet kabel First Media.
Kominfo resmi mencabut frekuensi 2,3 GHz untuk Bolt. Kominfo meminta pihaknya untuk segera mengembalikan hak pelanggan yang masih ada maksimal Januari 2019.
Kominfo resmi menutup pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk tiga operator, termasuk Bolt. Sebabnya mereka tidak memenuhi kewajiban membayar hingga layanan dicabut.
Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan instruksi penghentian layanannya, Bolt berjanji akan memenuhi kewajiban ke pelanggan.
Seluruh layanan Bolt ke pelanggan dihentikan hari Jumat (28/12/2018) ini. Itu terjadi usai konfirmasi Bolt tutup, alias tak lagi boleh pakai pita frekuensinya.
Kementerian Kominfo telah menentukan nasib PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Sesuai dengan keputusan pemerintah, kini layanan Bolt ditutup.