
Hakim Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela Diri
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan 2 polisi penembak Laskar FPI dari tuntutan. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan 2 polisi penembak Laskar FPI dari tuntutan. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penembakan laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan digelar 18 Maret 2022.
Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Tim kuasa hukum terdakwa dua polisi menyalahkan HRS hingga laskar FPI terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek. Pengacara HRS kesal.
Tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri di kasus Km 50. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa.
Tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait perkara penembakan laskar FPI di kasus Km 50 di Tol Cikampek.
Kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek telah memasuki babak baru. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.
TP3 menuding tuntutan 6 tahun penjara terhadap dua polisi penembak enam laskar FPI merupakan dagelan sesat. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tudingan itu.
Marwan Batubara, tanggapi tuntutan 6 tahun penjara ke 2 penembak Laskar FPI. Menurut Marwan, tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun adalah dagelan sesat.