
Angkutan Batu Bara di Sumsel Dilarang Melintas Jalan Umum Mulai Januari 2026
Mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum Sumsel. Gubernur Herman Deru minta pembangunan jalan khusus pertambangan dipercepat.
Mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum Sumsel. Gubernur Herman Deru minta pembangunan jalan khusus pertambangan dipercepat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau larang kendaraan berat melintas H-3 Lebaran untuk mencegah kemacetan. Pembatasan berlaku 28 Maret-4 April 2025.
Dinas Perhubungan Badung larang truk angkutan barang melintas di kawasan wisata pada 31 Desember 2024 untuk mencegah kemacetan saat pergantian tahun.