Catat! Mobil Berat Dilarang Melintas saat Arus Mudik, Nekat Bakal Dikandangkan

Riau

Catat! Mobil Berat Dilarang Melintas saat Arus Mudik, Nekat Bakal Dikandangkan

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 25 Mar 2025 11:15 WIB
Foto: Pengecekan truk di lintas timur (Dok Ditlantas Polda Riau)
Foto: Foto: Pengecekan truk di lintas timur (Dok Ditlantas Polda Riau)
Pekanbaru -

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melarang kendaraan berat melintas saat arus mudik lebaran. Larangan mulai berlaku H-3 lebaran untuk menghindari terjadinya kemacetan selama arus mudik.

Larangan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman. Taufiq mengaku akan mengambil langkah tegas jika masih ada sopir yang nekat tetap melintas pada periode pembatasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan operasional kendaraan dua sumbu ke atas atau truck akan diberlakukan mulai H-3 Lebaran atau 28 Maret 2025," kata Taufiq Lukman di Pekanbaru, Selasa (25/3/2025).

Kepastian disampaikan setelah mengecek pos di Unit Pelayanan Penimbangan UPPKB Tenayan Raya. Tak sendiri, Taufiq juga didampingi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dan instansi terkait yang ada di Riau.

ADVERTISEMENT

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Riau merujuk pada ketentuan SKB Tiga Menteri. Kebijakan ini diambil untuk membatasi operasional truk demi menciptakan arus mudik yang aman, tertib dan lancar.

"Kami telah mengimbau kendaraan dua sumbu ke atas untuk mematuhi himbauan SKB Tiga Menteri. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan arus mudik yang aman dan nyaman, sesuai dengan tema mudik tahun ini, yakni mudik aman, keluarga nyaman," kata Taufiq.

Pembatasan operasional diberlakukan sejak 28 Maret hingga 4 April 2025. Namun untuk kendaraan angkutan bahan pokok dan transportasi umum masih diizinkan melintas karena masuk dalam pengecualian pembatasan.

Alumni Akpol tahun 2000 itu mengingatkan pemudik untuk memastikan kesiapan diri, kondisi kendaraan, dan kelengkapan surat-surat. Termasuk mengikuti arahan petugas di lapangan.

Sementara pejabat dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat, Yuliansyah menyebut kendaraan yang boleh melintas hanyalah yang diizinkan. Sedangkan sisanya harus istirahat dan tidak boleh melintas.

"Terkait pembatasan operasional angkutan barang, ini dikecualikan untuk kendaraan seperti sembako, bahan pokok dan lainnya yang dikecualikan. Berat tertinggi itu 14 ton," kata Yuliansyah.

Yuliansyah memastikan petugas lapangan akan menghentikan kendaraan yang nekat melintas. Tanpa alasan apapun, kendaraan berat dilarang melintas.

"Kalau kita kedapatan melintas kita suruh istirahat di UPPKB, kita di Riau ada 3 pos. Ini untuk mencegah terjadinya kemacetan dan memperlancar arus mudik," katanya.




(ras/nkm)


Hide Ads