
4 Eks Sipir Didakwa Lalai di Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi
Empat mantan petugas Lapas Kelas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan 49 orang meninggal dunia.
Empat mantan petugas Lapas Kelas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan 49 orang meninggal dunia.
Sidang perdana kasus kebakaran maut Lapas Kelas IA Kota Tangerang ditunda. Sidang ditunda karena ketua majelis hakim Aji Suryo berhalangan hadir.
Kemenkumham membantah tudingan telah membungkam dengan menyodorkan surat perjanjian kepada keluarga korban LP Tangerang sewaktu mengurus administrasi jenazah.
Kemenkumham diadukan ke Komnas HAM oleh sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang. Atas hal tersebut, Kemenkumham menyampaikan permintaan maaf.
Kemenkumham datangi Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang. Komnas HAM meminta status narapidana 49 korban tewas dicabut
Polisi telah merampungkan pemberkasan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana. Pekan depan polisi akan mengirim berkas tahap I ke jaksa.
Dua petugas lapas berinisial PBB dan RS ditetapkan sebagai tersangka kasus kebarakan LP Tangerang. Keduanya sudah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.
Polisi umumkan 3 tersangka baru kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dengan demikian, total ada 6 tersangka di kasus kebakaran tersebut.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru di kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/10).
Polisi menyatakan kebakaran Lapas Tangerang disebabkan adanya korsleting listrik. Korsleting listrik terjadi karena beban berat plus instalasi acak-acakan.