
5 Napi Korupsi Hari Ini Kembali Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang
Hari ini sebanyak lima orang napi korupsi kembali bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Kelimanya dinyatakan bebas usai memperoleh hak integrasi.
Hari ini sebanyak lima orang napi korupsi kembali bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Kelimanya dinyatakan bebas usai memperoleh hak integrasi.
Plh Kalapas Kelas I Tangerang diperiksa Kemenkumham buntut kaburnya seorang napi berinisial A.
Dua petugas lapas berinisial PBB dan RS ditetapkan sebagai tersangka kasus kebarakan LP Tangerang. Keduanya sudah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.
Ditjen Pas Kemenkumham mengatakan 3 petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran telah dinonaktifkan.
Legislator PKS menilai kebakaran Lapas Tangerang terjadi tak terlepas dari kinerja pimpinan. Dimayati menyebut terlalu sedikit jika hanya 3 orang tersangka
Menkum HAM Yasonna Laoly akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Namun nominal itu dipertanyakan.
Ditjen Pas menjalin komunikasi dengan pihak duta besar terkait dua WNA yang menjadi korban kebakaran Lapas Tangerang. Dua WNA itu dari Zimbabwe dan Portugal.
Tim DVI kembali mengidentifikasi 2 jenazah dari korban kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten. Jenazah itu bernama Mat Idris (29) dan Ferdian Perdana (28).
Anggota DPR menyoroti minimnya SDM di Lapas Tangerang saat kebakaran terjadi. Mereka lantas mengusulkan sistem automasi di lapas mencegah kejadian berulang.
Tujuh korban kebakaran Lapas Tangerang masih menjalani perawatan di ICU. Korban pun sempat bercerita kepada dokter cara bertahan pada kebakaran.