
Asal Pakai Rotator dan Sirine Apalagi di Belakang, Bahaya!
Kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator dan sirine, apalagi jika menempatkan lampu strobo di belakang. Itu akan membahayakan.
Kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator dan sirine, apalagi jika menempatkan lampu strobo di belakang. Itu akan membahayakan.
Penggunaan strobo atau sirine tak bisa sembarangan. Perangkat itu hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu. Jika melanggar, ini ancaman sanksinya.
Pihak kepolisian tengah gencar melakukan razia terhadap mobil pribadi berstrobo. Mobil dengan pelat khusus seperti 'RF' pun ikut ditilang.
Menyambut akhir pekan, tentu tidak salah melihat kembali artikel terpopuler Jumat (6/9/2019) kemarin. Dalam catatan detikoto, ada beberapa artikel menarik lho.
Pedagang aksesori strobo mengatakan peminatnya datang dari beragam kalangan termasuk pejabat.
Jika detikers melihat mobil berpelat hitam namun menggunakan strobo tak perlu dikasih jalan.
Tak perlu memberikan hak istimewa kepada kendaraan pribadi yang memasang strobo ketika meminta jalan.
Kendaraan pribadi berstrobo tak memiliki hak prioritas ketika berada di jalan.
Polisi tengah giat-giatnya melakukan razia pada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo. Mobil berpelat 'RF' pun tak luput dari tindakan penilangan.
Pedagang aksesori kendaraan yang menjual strobo atau rotator menyebut para pengguna sudah sadar bahwa penggunaan strobo di kendaraan pribadi adalah salah.