detikNewsSenin, 05 Jan 2026 10:43 WIB
Wamenkum Jawab tentang Pasal Serang Martabat Presiden Harus Ada di KUHP
Eddy Hiariej memberi penjelasan tentang pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden.












































