
Unsur dengan Sengaja Terbukti, Hakim Beberkan Peran Kuat Ma'ruf
Hakim anggota Morgan Simanjutak menyatakan Kuat Maruf terbukti secara hukum memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dalam Pasal 340.
Hakim anggota Morgan Simanjutak menyatakan Kuat Maruf terbukti secara hukum memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dalam Pasal 340.
Majelis hakim meyakini sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Kuat dianggap turut terlibat dalam pembunuhan berencanan yang diotaki Sambo.
Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara . Hakim menyebut, Kuat terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Netizen berharap dia divonis lebih berat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Majelis hakim menyatakan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengetahui sedari awal rencana pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim mengungkapkan Kuat Ma'ruf bagian dari 'skuad' di Magelang yang sempat diceritakan Yosua ke pacarnya bernama Vera Maretha Simanjuntak.