
PPATK Catat Perputaran Transaksi Judi Online Capai Rp 283 T
PPATK mencatat perputaran uang atau transaksi judi online (judol). Hingga kuartal ketiga, PPATK mencatat sekitar Rp 283 triliun.
PPATK mencatat perputaran uang atau transaksi judi online (judol). Hingga kuartal ketiga, PPATK mencatat sekitar Rp 283 triliun.
Geliat bisnis transportasi di kuartal III diprediksi naik signifikan. Nilai perputaran uang diprediksi mencapai Rp 13 triliun.