detikNewsSelasa, 20 Jun 2023 16:40 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Penipuan, Natalia Rusli Pikir-pikir Banding
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara kasus penipuan korban KSP Indosurya. Dia pikir-pikir mengajukan banding.
detikNewsSelasa, 20 Jun 2023 16:40 WIB
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara kasus penipuan korban KSP Indosurya. Dia pikir-pikir mengajukan banding.
detikNewsKamis, 15 Jun 2023 01:31 WIB
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis 18 tahun penjara Henry.
detikFinanceKamis, 08 Jun 2023 15:19 WIB
Nantinya aset itu dijual lalu hasil penjualannya dibayarkan kepada anggota koperasi. Adapun aset tersebut berasal dari aset koperasi yang digelapkan tersangka.
detikFinanceKamis, 08 Jun 2023 13:38 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pembayaran tunggakan kewajiban oleh delapan koperasi bermasalah kepada anggotanya menghadapi kendala.
detikNewsSelasa, 06 Jun 2023 16:46 WIB
Natalia Rusli dituntut 1 tahun 3 bulan penjara di kasus KSP Indosurya. Korban, Verawatyi Sanjaya, berharap Natalia seharusnya dituntut 2,5 tahun.
detikNewsMinggu, 28 Mei 2023 01:28 WIB
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho, menilai putusan 18 tahun bui Henry Surya bisa menjadi pintu untuk menyelamatkan aset korban.
detikNewsKamis, 25 Mei 2023 18:30 WIB
Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengirimkan karangan bunga ke Kejagung. Karangan bunga itu merupakan apresiasi atas hasil putusan kasus.
detikNewsKamis, 18 Mei 2023 15:41 WIB
Kejagung menyambut baik vonis Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Kejagung menyebut vonis tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya.
detikNewsRabu, 17 Mei 2023 07:39 WIB
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5) kemarin sore.
detikNewsSelasa, 16 Mei 2023 10:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya.