
Tersangka KSP Indosurya Keluar Rutan, Polri Diminta Tetap Profesional
Dua tersangka kasus KSP Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya habis. Kompolnas meminta Polri tetap profesional.
Dua tersangka kasus KSP Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya habis. Kompolnas meminta Polri tetap profesional.
Dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan karena masa tahanannya habis. Ribuan korban bakal demo nantinya.
Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria, telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Sebanyak 14.500 orang menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban berharap aset yang telah disita dapat dikembalikan kepada korban.
Kuasa Hukum Korban investasi bodong mendesak pihak KSP Indosurya untuk membayarkan hak karyawannya. Jumlah hak yang perlu dibayar mencaai sekitar Rp 20 miliar.
Berkas perkara penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (13/5) setelah polisi mengikuti petunjuk jaksa.
Dittipideksus Bareskrim Polri terus melacak aset kasus dugaan penipuan KSP Indosurya. Hingga kini tercatat sebanyak Rp 2 triliun yang telah disita.
Polri juga menyita gedung Rp 100 miliar di Jaksel dan ruko Rp 7 miliar di Tangsel terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kompolnas memuji Bareskrim Polri terkait pengusutan kasus investasi bodong, salah satunya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.