
Cetak Sejarah! Kasus Indosurya Korbannya 23 Ribu, Kerugian Rp 106 Triliun
kejagung membeberkan perkembangan kasus KSP Indosurya. Jumlah kerugian yang dialami korban tersebut dinyatakan sebagai yang terbesar di Indonesia.
kejagung membeberkan perkembangan kasus KSP Indosurya. Jumlah kerugian yang dialami korban tersebut dinyatakan sebagai yang terbesar di Indonesia.
Kejagung telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira, ke pengadilan. Keduanya dijerat UU Perbankan dan UU TPPU.
Polri telah melimpahkan dua orang tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Bareskrim kembali menahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Sebelumnya, Henry keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.
Dua tersangka KSP Indosurya keluar dari rutan Bareskrim Polri. Mahfud menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan modus baru dan tidak akan pernah dihentikan.
2 Tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan kembali.
Dua tersangka KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara KSP Indosurya ke kejaksaan lebih dari lima kali.
Masa tahanan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah habis. Hal ini membuat kecewa para korban hingga berencana lakukan aksi demo.
Dua tersangka KSP Indosurya bebas dari rutan karena masa tahanannya habis. Keduanya dicegah ke luar negeri dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.