
Video: Mulai Juni 2025, RS Akan Terapkan KRIS BPJS Kesehatan
Menkes targetkan kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai dilakukan Juni 2025. Berikut kriteria yang harus dipenuhi RS
Menkes targetkan kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai dilakukan Juni 2025. Berikut kriteria yang harus dipenuhi RS
BPJS Kesehatan menyebut adanya potensi kenaikan iuran saat KRIS BPJS Kesehatan nantinya berlaku. Kelas mana saja yang terdampak?
Kemenkes akan memberikan bantuan dana kepada rumah sakit pemerintah yang belum penuhi standar KRIS. Mulai Rp 50 miliar hingga Rp 400 miliar.
Anggota Komisi IX DPR RI mencecar Kementerian Kesehatan soal rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang ditargetkan berlaku 1 Juli 2025
Wamenkes menyebutkan mayoritas rumah sakit sudah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS BPJS Kesehatan. Totalnya ada 2.316 rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan besaran iuran masih dibahas dan akan dirilis setelah evaluasi selesai.
Direktur BPJS Kesehatan mengatakan iuran kepesertaan akan tetap berbeda saat kelas rawat inap standar (KRIS) berlaku. Begini penjelasannya.
Dirut BPJS Kesehatan menegaskan besaran iuran pasca penerapan sistem KRIS akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta.
Pemerintah menerapkan KRIS sebagai standar baru pelayanan BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang. Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?
KRIS diterapkan sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Berikut link untuk mendownload aturan KRIS BPJS Kesehatan Perpres 59 Tahun 2024.