
KPU Cabut Aturan Ijazah Capres-Cawapres Rahasia
KPU menjelaskan soal aturan baru yang mengatur dokumen ijazah capres dan cawapres tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan. Ini kata Katua KPU.
KPU menjelaskan soal aturan baru yang mengatur dokumen ijazah capres dan cawapres tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan. Ini kata Katua KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembatalan keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menuai kritikan publik.
KPU membahas pembatalan aturan kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Kini dokumen tersebut dapat diakses publik setelah menuai kontroversi.
KPU membatalkan aturan yang mengatur kerahasiaan dokumen capres-cawapres setelah mendengar masukan berbagai pihak. KPU memastikan keterbukaan informasi.
KPU resmi mencabut aturan soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Kini, ijazah dan syarat pencalonan presiden-wapres bisa diakses publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden bukan lagi masuk kategori rahasia. Kenapa?
KPU membatalkan keputusan tentang dokumen persyaratan capres-cawapres, salah satunya soal ijazah mereka tak lagi dokumen rahasia.
Ada apa di balik aturan ini? Bagaimana hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap transparansi informasi para peserta pemilu?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang jadi persyaratan capres dan cawapres, ke publik tanpa persetujuan. Ini tanggapan Deddy Sitorus..