
Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan KPU yang menyembunyikan ijazah capres-cawapres. Ia menilai informasi ini penting bagi publik.
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan KPU yang menyembunyikan ijazah capres-cawapres. Ia menilai informasi ini penting bagi publik.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan soal aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres tidak bisa dibuka.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik tanpa persetujuan.
KPU menjelaskan aturan kerahasiaan ijazah capres-cawapres. Dokumen tertentu tidak bisa dibuka tanpa persetujuan, menyesuaikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menegaskan KPU sebagai lembaga independen terkait dokumen capres-cawapres yang dikecualikan dari informasi publik.
KPU keluarkan putusan dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.
Komisi II DPR bakal bertanya ke KPU soal aturan tidak bisa membuka ijazah capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan. Ini alasannya.
KPU tidak bisa membuka dokumen ijazah capres-cawapres tanpa persetujuan.