
Wilayah Kotak Kosong Menang Bakal Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
KPU menetapkan Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 di wilayah yang dimenangkan kotak kosong seperti Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
KPU menetapkan Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 di wilayah yang dimenangkan kotak kosong seperti Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
KPU sudah menjadwalkan Pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Dua daerah yang diulang yakni Bangka dan Pangkalpinang
KPU mengatakan sejumlah daerah di Papua yang belum merampungkan rekapitulasi Pilkada 2024. KPU mengatakan rekapitulasi terhambat karena masalah keamanan.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
KPU RI menanggapi munculnya wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD. KPU menilai wacana tersebut sebagai bentuk diskusi untuk mengevaluasi Pilkada.
KPU mencatat ada 16 permohonan gugatan sengketa hasil Pilgub 2024 yang diajukan ke MK. Tak ada dari Provinsi Jakarta, Banten, hingga Bali.
KPU RI akan menggelar Pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Rencananya, Pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.
KPU akan menggelar pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Rencananya, pilkada ulang itu akan digelar 27 Agustus 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan KPU kabupaten/kota dan provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menilai Pilgub Jakarta 2024 berlangsung dengan tensi politik terendah. KPU RI setuju.