Pangkalpinang-Bangka Pilkada Ulang, Pemungutan Suara 27 Agustus 2025

Bangka Belitung

Pangkalpinang-Bangka Pilkada Ulang, Pemungutan Suara 27 Agustus 2025

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 11 Jan 2025 08:30 WIB
Ketua KPU Bangka Belitung Husin.
Ketua KPU Bangka Belitung Husin. Foto: Deni Wahyono/detikcom
Pangkalpinang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pleno penetapan. Hasilnya, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan melangsungkan Pilkada ulang.

Pilkada ulang tersebut merupakan buntut dari paslon tunggal atau petahana yang kalah suara dari kotak kosong. Mereka paslon Bupati Bangka dan Wakilnya Mulkan dan Ramadian. Selanjutnya, pasangan Walikota dan Wakilnya Maulan Aklil dan Masagus M Hakim.

Paslon ini hanya meriah suara di bawah 50 persen di Pilwakot dan Pilbup di 2024. Rapat pleno penetapan dilaksanakan secara serentak di KPU Kabupaten/Kota di Babel yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Babel terdiri dari 5 Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan rapat pleno penetapan," kata Ketua KPU Babel Husin dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (10/9/2025) malam.

Lima KPU daerah yang telah melangsungkan rapat pleno penetapan yakni Bangka Selatan (Basel), Bangka Tengah (Bateng), Belitung, Pangkalpinang, dan Bangka. Tiga daerah diantaranya adalah penetapan paslon kepala daerah terpilih.

ADVERTISEMENT

"Untuk di Basel, Bateng dan Belitung adalah penetapan paslon terpilih. Sedangkan untuk Pangkalpinang dan Bangka penetapan Pilkada ulang," ungkapnya.

"Pangkalpinang dan Bangka sudah dipastikan Pilkada ulang. Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Agustus 2025," timpalnya.

Pelaksanaan Pilkada ulang tersebut berdasarkan PKPU nomor 19 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada ulang di tahun 2025. Akhir Februari KPU Kabupaten/Kota mulai melakukan persiapan tahapan Pilkada itu.

"KPU Bangka maupun Pangkalpinang melaksanakan itu berdasarkan PKPU nomor 19 tahun 2024. Persiapan dimulai dari akhir Februari ini, sudah mulai melaksanakan persiapan," ucapnya.

Menurut Husin, paslon yang nantinya maju di Pilkada ulang 2025 syaratnya tak lagi mengacu ke jumlah kursi. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang pencalonan tidak mengacu kepada jumlah kursi. Tapi, mengacu kepada jumlah perolehan suara sah dalam Pilkada kemarin. Hitungannya 10 persen perolehan suara sah dari partai, baik partai yang memiliki kursi di DPRD di Kabupaten/Kota maupun Kabupaten Bangka," tegasnya.

"Jadi semua parpol yang mengikuti pemilu kemarin berhak mengajukan paslon Bupati/Walikota. Sedangkan paslon Perseorangan itu dapat diajukan syarat 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT)," tambahnya.

Pasangan Kepala Daerah terpilih yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten dari hasil rapat pleno adalah Bupati Bangka Selatan dan Wakilnya Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi. Kemudian Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman dan Efrianda.

Selanjutnya di Kabupaten Belitung, Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Djoni Alamsyah dan Syamsir. Sementara untuk hasil Pilkada yang masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni di Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Provinsi Babel.




(des/des)


Hide Ads