
KPK Sebut Kadis PUPR Sumut Diduga akan Dapat Jatah Rp 8 M
KPK menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka setelah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 M.
KPK menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka setelah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 M.
KPK juga membuka peluang memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila ada dugaan keterkaitan dalam perkara korupsi proyek jalan nasional.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). KPK mengungkap alasan langsung melakukan OTT terkait kasus korupsi proyek jalan ini.
Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan menang lelang.
KPK membeberkan peran Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejumlah jalan.
KPK menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, HEL atau Heliyanto, menerima uang Rp 120 juta dari perusahaan yang menang lelang.
KPK menyampaikan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting yang ditetapkan tersangka telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan.
Lima dari enam orang yang di-OTT KPK di Mandailing Natal, Sumut, terkait proyek pembangunan jalan ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan.
KPK tetapkan 5 tersangka dalam kasus OTT korupsi proyek jalan di Sumut. Selain amankan para tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta.
OTT KPK yang dilakukan di Mandailing Natal itu terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPT dan Satker PJN.