
Prof Abdul Latief: Kondisi Sekarang Darurat Hukum, Presiden Harus Tampil
"Karena ini kondisi darurat, abnormal, maka kita bicara tidak dalam konteks positifisme. Tapi perlu dilakukan tindakan nyata," kata Abdul Latief.
"Karena ini kondisi darurat, abnormal, maka kita bicara tidak dalam konteks positifisme. Tapi perlu dilakukan tindakan nyata," kata Abdul Latief.
Ayub menyatakan perlu langkah radikal yang harus dilakukan negara untuk membersihkan aparat penegak hukum. Bila tidak, maka peradaban hukum akan bangkrut.
"Tapi kami catat presiden justru di bidang hukum sangat lemah. Presiden harus memimpin langsung penegakan hukum ini," kata Otto Hasibuan menegaskan.
Akankah keadilan yang selama ini dicari dapat dibayar dengan kertas rupiah? Dan, terkesan keadilan hanya bagi mereka yang memiliki materi yang melimpah.
Satu tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), belum ditahan KPK hingga saat ini. Begini penjelasan KPK.
MA mengocok ulang majelis perkara yang diadili oleh hakim agung Sudrajad Dimyati. Sebab Sudrajad Dimyati saat ini menghuni sel KPK atas dugaan kasus suap.
Hingga berita diturunkan, detikcom sudah meminta tanggapan dari MA tapi belum mendapat balasan.
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai MA tersangka KPK.
MA memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai MA lainnya setelah jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara dan ditahan KPK.
Hakim agung, Sudrajad Dimyati mengaku dirinya bersih dari perkara suap yang disangkakannya. Ia juga akan kooperatif dengan KPK.