Hakim agung, Sudrajad Dimyati (SD) mengaku kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia kemudian berdalih bahwa dirinya tak terlibat terkait suap perkara.
"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan seperti dilansir detikNews, Jumat (23/9/2022).
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati mengaku akan kooperatif dengan KPK.
Baca juga: KPK Ternyata OTT Hakim Agung |
"Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu," Sudrajad.
Terpisah, KPK meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk kooperatif terhadap panggilan penyidik. Sebab, Sudrajad telah ditetapkan jadi tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK turut meminta Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar kooperatif. Firli menyebut KPK bakal mengirimkan surat panggilan kepada keempatnya.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menyebut jika panggilan itu tak diindahkan, pihaknya bakal melakukan pencarian. Serta, bakal dilakukan penangkapan atas keempatnya.
"Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan," ujarnya.
Dia menyebut KPK telah mengantongi identitas para pihak tersebut. Termasuk foto yang bersangkutan.
"Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya," tutup Firli.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 8 orang.
"Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut," ucap Firli.
(abq/iwd)