detikNewsJumat, 06 Nov 2020 13:09 WIB
Sebarkan Ajaran HTI di FB, Warga Kotabaru Kalsel Divonis 2,5 Tahun Bui
Warga Kotabaru, Kalsel, DW (23), dihukum 2,5 tahun penjara. DW dinilai terbukti menyebarkan ajaran dan paham HTI di medsos. Bagaimana kasusnya?












































