
Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun.
Jaksa KPK mengungkap aliran dana kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Jaksa menyebut mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.