
KPK Sita 14 Tanah Senilai Rp 18 M Terkait Kasus Tol Trans Sumatera
KPK melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah terkait perkara pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
KPK melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah terkait perkara pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
KPK menyita 65 bidang tanah terkait perkara pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Lokasi tanah itu berada di Kalianda, Lampung Selatan.
54 bidang tanah senilai Rp 150 miliar disita KPK. Tanah yang disita itu berasal dari tersangka korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera.