
Eks Direktur-Bendahara RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Sebesar Rp 8 M
Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Kota Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan BLU RSUP Adam Malik.
Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Kota Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan BLU RSUP Adam Malik.
Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara, jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun 2018.
Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik, AD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 8 miliar. Usai penetapan tersebut, jaksa bakal menelusuri aliran dananya.
Kejari Medan menangkap eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, AD terkait kasus dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 8 miliar.