
Korupsi Dana BPJS, 2 Eks Pejabat RSUD Lembang Divonis 6,5-8 Tahun Bui
Keduanya terbukti bersalah korupsi dana BPJS senilai Rp 7,7 miliar.
Keduanya terbukti bersalah korupsi dana BPJS senilai Rp 7,7 miliar.
Kejati Jawa Barat telah melimpahkan perkara korupsi klaim BPJS di RSUD Lembang ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
Polisi telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana BPJS di RSUD Lembang senilai Rp 7,7 miliar ke kejaksaan.
Menurut Hengky, Kabupaten Bandung Barat belum meraih WTP karena salah satunya terganjal masalah dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Lembang.
Kedua tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli rumah, tanah, hingga sejumlah tas mewah.
Keduanya memotong dan menyalahgunakan klaim BPJS tahun 2017-2018 sehingga merugikan negara senilai Rp 7,7 miliar.