
Status Tersangka Sah, Penyidikan Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Dilanjutkan
Hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung menyatakan akan melanjutkan pengusutan perkara itu.
Hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung menyatakan akan melanjutkan pengusutan perkara itu.
Kejagung mengungkap sudah ada surat hasil audit BPKP terkait proyek pengadaan laptop Chromebook era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dimulai. Jaksa dari Kejagung menyampaikan jawaban atas dalil yang diajukan Nadiem.
Keluarga Nadiem Makarim hadir dalam sidang praperadilan. Sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nono menilai anaknya merupakan pribadi yang jujur. Ia lalu mengungkit Nadiem yang rela meninggalkan perusahaannya untuk menjadi menteri saat itu.
Nadiem meminta agar dibebaskan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dibatalkan.
Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Dia meminta penetapan tersebut dinyatakan tidak sah.
Sidang digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama. Kuasa Hukum Nadiem Hotman Paris, jaksa dari Kejagung, dan majelis hakim hadir dalam ruang sidang.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. KPK juga menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud terkait Nadiem.