
Mantan Kades yang Korupsi Dana BLT Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Mantan kepala desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara, yang korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Mantan kepala desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara, yang korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan mantan Kades Lubuk Mas, Muratara Saharudin sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan BLT tahun 2020 dan 2021.