
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Hakim menyatakan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Walkot Bima tetap bertugas sebagai kepala daerah meski berstatus tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi. Politikus Golkar itu masih ke kantor seperti biasa.