
KPK Duga Bupati Cirebon Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar
KPK menduga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi Rp 50 miliar.
KPK menduga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi Rp 50 miliar.
Petugas KPK menggeledah seluruh ruangan DPRD Kabupaten Cirebon. Sejumlah dokumen disita, termasuk soal berkas gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman 7 tahun bui. Sunjaya terbukti bersalah menerima suap terkait jual-beli jabatan bawahannya.
Nama pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut menerima duit terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Aliran dana Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra bukan hanya dari duit jual-beli jabatan. Sejak pertama menjabat, ia minta setoran dari dinas.