
KPK Tahan 2 Tersangka, PT Amarta Karya Pastikan Dukung Langkah Hukum
KPK menahan dua tersangka di korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Manajemen PT Amarta Karya (Persero) mendukung langkah KPK.
KPK menahan dua tersangka di korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Manajemen PT Amarta Karya (Persero) mendukung langkah KPK.
KPK menahan dua tersangka di korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya. Dua orang tersebut adalah PSA dan AK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Ali mengatakan akan mengumumkan nama tersangka yang dimaksudkan setelah penyidikan selesai.
Persidangan kasus korupsi proyek fiktif di BUMN Amarta Karya telah memasuki babak baru. Dua terdakwa, dituntut 8 hingga 11 tahun kurungan penjara.
Dua petinggi BUMN Amarta Karya didakwa menilap uang negara hingga Rp 46 miliar. Keduanya menjalankan proyek fiktif demi memperkaya diri.