Modus yang keduanya lakukan, yaitu menunjuk 3 perusahan untuk menjalankan proyek fiktif yang mereka kendalikan. Tiga perusahaan tersebut di antaranya CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang yang sudah keduanya rekayasa untuk menampung uang proyek fiktif tersebut.
Setelah menunjuk ketiga perusahaan ini, CV Guntur Gemilang mendapat jatah 10 pekerjaan fiktif, CV Cahaya Gemilang 9 proyek fiktif dan CV Perjuangan 3 proyek fiktif. Dalam salinan dakwaan JPU KPK, ternyata ada 2 proyek fiktif di Jawa Barat yang dikendalikan oleh Catur dan Trisna.
Kedua proyek fiktif itu adalah pembangunan dan revitalisasi kawasan Pasar Atas Cimahi yang digarap CV Guntur Gemilang. Serta proyek fiktif penyambungan daya listrik pada pekerjaan sipil konstruksi Labolatorium Bio Safety Level 3 di Universitas Padjajaran.
Dari total hasil proyek fiktif yang telah dijalankan, CV Guntur Gemilang lalu tercatat menyetorkan uang sebesar Rp 17.460.348.357 atau Rp 17,4 miliar kepada Catur dan Trisna. Sementara CV Cahaya Gemilang Rp 13.844.907.543 atau Rp 13,8 miliar dan CV Perjuangan Rp 12.760.002.423 atau Rp 12,7 miliar.
"Bahwa total pembayaran yang dikeluarkan oleh PT AMKA atas pekerjaan fiktif dalam kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp 46.085.415.706," ungkap JPU KPK dalam salinan dakwaannya sebagaimana dilihat detikJabar, Senin (2/10/2023).
Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Direktur PT AMKA Catur Prabowo dengan pasal pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Dalam salinan dakwaan tersebut, Catur disinyalir menggelapkan duit hasil korupsinya dengan cara membeli sejumlah aset hingga membawanya kabur ke luar negeri.
Di antaranya untuk membeli tanah seluas 307,4 meter persegi di Perumahan Serenia Hils, Lebak Bulus, Jakarta Selatan Rp 8 miliar, 2 unit apartemen di Grand Taman Melati Margonda dan di Sky House BSD Tower senilai Rp 710 juta dan Rp 1,1 miliar, serta sepeda merk brompton 129 juta. Hingga menempatkan harta kekayaannya di saham Indo Premiere Sekuritas sebesar Rp 394 juta.
Catur pun didakwa bersama melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (ral/mso)