
Terbukti Korupsi, Eks Kabiro Keuangan Udayana Divonis 3 Tahun Bui
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, kembali dijerat kasus korupsi.
Majelis hakim menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumsel.
Mantan Direktur Utama PT PP Musyanif menepis mengeluarkan dokumen lelang untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana.
Direktur PT Mahkota Negara (MN) Marisi Matondang dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Agung M Prasetyo mengibaratkan penanganan kasus korupsi seperti permainan catur. Menurut Prasetyo, banyak pelajaran yang bisa diambil dari olahraga catur.
Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno mendatangi KPK. Kedatangan Sandiaga berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana.
Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus alkes RS Udayana.
Berkas perkara eks Dirut PT DGI sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.