
Terbukti Korupsi, Eks Kabiro Keuangan Udayana Divonis 3 Tahun Bui
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, kembali dijerat kasus korupsi.