
Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara
Direktur PT Mahkota Negara (MN) Marisi Matondang divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Direktur PT Mahkota Negara (MN) Marisi Matondang divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Marisi Matondang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Direktur PT Mahkota Negara (MN) Marisi Matondang mejalani pemeriksaan. Ia didakwa dalam kasus pengadaan Alkes di RS Universitas Udayana (Unud) tahun 2009.
Dirut PT Mahkota Negara, Marisi Matondang diperiksa KPK terkait kasus pengadaan Alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
KPK menahan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang. Berikut foto-fotonya!
KPK menahan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang.