
Para Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut
Para tergugat dalam sidang gugatan class action Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal kompak meminta hakim batalkan gugatan. Kenapa?
Para tergugat dalam sidang gugatan class action Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal kompak meminta hakim batalkan gugatan. Kenapa?
Salah satu orang tua korban gagal ginjal akut, Desi Permatasari, sampaikan pesan untuk Kemenkes dan BPOM. Dia meminta kedua pihak untuk menemui para korban.
Salah satu orang tua korban gagal ginjal akut, Desi Permatasari, menceritakan kondisi anaknya usai mengonsumsi obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG.
Keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGP) melaporkan Kemenkes, BPOM, dan industri farmasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Seorang anak perempuan meninggal dunia diduga akibat gagal ginjal setelah mengkonsumsi obat sirup. Orang tua korban melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Para orang tua korban gagal ginjal akut menceritakan kondisi anak mereka. Anak mereka yang masih dirawat di rumah sakit itu sempat koma hingga lupa ingatan.
Sidang perdana gugatan kasus gagal ginjal akut yang dilayangkan keluarga korban akan digelar 13 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa waktu lalu, keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak melayangkan gugatan pada BPOM dan Kemenkes. Berikut beberapa hal yang menjadi tuntutan.
Para korban selamat dari keracunan obat dan gagal ginjal akut masih dihantui dampak-dampak penyakit susulan yang terjadi.
Sebelum konferensi pers tindak lanjut kasus obat sirup tercemar etilen glikol, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengajak doa bersama untuk korban gagal ginjal akut.