
IPW Bandingkan Korban Begal Jadi Tersangka di NTB dan Bekasi pada 2018
Kasus Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di NTB, jadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar kasus tersebut dihentikan.
Kasus Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di NTB, jadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar kasus tersebut dihentikan.
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto menyoroti kasus korban begal ditetapkan jadi tersangka di NTB. Dia menyarankan polisi libatkan tokoh masyarakat dalam gelar.
Amaq Sinta (34) menceritakan detik-detik dirinya dibegal lalu melawan dan menyebabkan dua begal tewas. Dia mengatakan tak punya ilmu kebal.
Korban begal di di Lombok Tengah, NTB, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. Polisi membeberkan alasan MA alias AS (34) ditetapkan sebagai tersangka.