detikNewsRabu, 06 Okt 2021 18:46 WIB Tipu Nasabah Rp 2,5 M, Bos Koperasi di Malang Divonis 3 Tahun Penjara Pemilik koperasi Artha Prima Turen divonis 3 tahun penjara. Vonis diputuskan karena terdakwa terbukti menggelapkan uang nasabah Rp 2,5 miliar.