detikNewsSenin, 26 Jun 2023 09:08 WIB
Ini Kata PN Jakpus Soal Heboh Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Kristen
Calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah. Mereka dibolehkan nikah oleh PN Jakpus.












































